GoTimes.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara masih terus berjalan dan tidak mengalami kendala berarti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses hukum tetap berlangsung meski belum dilakukan penetapan tersangka.
“Tidak ada kendala dan perkara tetap masih berproses. Kami juga masih memiliki agenda lain di luar penanganan perkara,” ujar Bagas saat dihubungi awak media gotimes.id, terkait perkembangan kasus BKAD Gorontalo Utara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 30 September lalu. Jumat (19-12).
Bagas menegaskan, pihak kejaksaan tidak bisa menetapkan tersangka atau melakukan proses hukum berdasarkan dorongan atau keinginan masyarakat semata, melainkan harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak bisa menetapkan tersangka atau melakukan proses hukum sesuai permintaan dan keinginan masyarakat, tetapi harus atas dasar normatif yuridis,” tegasnya.













