Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Polsek Popayato Luruskan Isu Video Viral Anggota Polisi

×

Polsek Popayato Luruskan Isu Video Viral Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini
Kantor Polsek Popayato. (Foto: Humas)
Kantor Polsek Popayato. (Foto: Humas)

GoTimes.id, – Polsek memberikan terkait beredarnya video berdurasi sekitar 25 detik yang memperlihatkan sejumlah anggota diduga melakukan aksi “makan rumput” sebagai bentuk hukuman . Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan perintah pimpinan dan tidak pernah diarahkan oleh Kapolsek. Kamis (18-12).

Peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di lingkungan Mako Polsek , Kabupaten . Dalam kejadian itu, tiga yang bertugas piket diketahui datang terlambat ke kantor.

Baca Juga  Pelayanan Dokter RSUD ZUS pada 3 November 2025 Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya

Ketiga tersebut yakni Aipda Yance Tumewu selaku komandan jaga, Aipda Frans Oktavea, serta Brigpol Rahmat Pakaya. Setelah dipanggil oleh Kanit Polsek , Aipda Syaefuddin Arsyad, ketiganya menerima arahan dan dari pimpinan.

Baca Juga  Fadli Hasan Serap Aspirasi Warga Bolihuangga, Petani Keluhkan Gagal Panen

Sebagai bentuk , para menjalani sanksi berupa push up, kerja bakti membersihkan pendopo, serta halaman Polsek Popayato. Sanksi tersebut disebut sebagai bentuk yang lazim untuk menumbuhkan tanggung jawab dan meningkatkan kedisiplinan anggota.

Terkait adegan yang terlihat seperti “makan rumput” dalam video, para personel menegaskan hal tersebut bukan perintah pimpinan. Aksi itu dilakukan secara spontan sebagai bentuk penyesalan atas pelanggaran keterlambatan. Bahkan, rumput tersebut tidak ditelan, melainkan hanya ditempelkan di mulut dan kemudian dikeluarkan kembali.

Baca Juga  Kapolres Pohuwato Bersama PJU Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 di Halaman Kantor Bupati

“Tidak ada paksaan dan tidak ada perintah. Itu murni spontanitas kami sebagai bentuk rasa bersalah,” ujar Aipda Frans Oktavea.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :