GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sangihe kembali menggagalkan peredaran obat keras jenis Hexymer yang mengandung Trihexypenidyl jenis melalui jasa pengiriman kapal laut di Pelabuhan Nusantara Tahuna pada Senin (01/12/2025).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Narkoba, Iptu Hevry Samson mengatqkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya.
“Jadi ada informasi yang diperoleh terkait pengiriman paket dengan tujuan Tahuna Beach dgn menggunakan Kapal KM.Barcelona III A yang berangkat dari Pelabuhan Manado pada hari Minggu (30/11/2025) dan tiba di pelabuhan Nusantara Tahuna pada Senin (01/12/2025) pukul 05.00 Wita,” ungkapnya.
Diduga kata Hevry, paket yang berasal dari Manado dan diduga merupakan jaringan pengedar tersebut adalah Obat Keras Jenis Hexymer (pil kuning) mengandung Trihexyphenidyl.
“Kami menduga pengirim ini mempunyai hubungan komunikasi dgn pengedar dan/atau pengguna yang ada di Tahuna Sangihe,” jelasnya.













