GoTimes.id, Gorontalo Utara — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan bahwa kegiatan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum beroperasi. Penegasan ini disampaikan mengingat besarnya volume air limbah yang dihasilkan setiap hari dari kegiatan dapur tersebut. Sabtu (1-11).
“Seharusnya sebelum pembangunan dapur MBG dimulai, pihak kami sudah menerima surat permohonan dokumen lingkungan. Ini malah tidak ada,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Gorontalo Utara, Ali Opaladu, saat dikonfirmasi awak media.
Ali menjelaskan, limbah sisa makanan, lemak, dan minyak dari dapur MBG harus dikelola secara baik agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Sanitasi merupakan upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan terhadap faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan. Termasuk penyediaan air bersih, tempat sampah, dan sistem pembuangan limbah yang aman untuk mencegah penyebaran penyakit,” jelasnya.













