Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Wakapolres Pimpin Upacara PTDH Tiga Anggota Polres Pohuwato

×

Wakapolres Pimpin Upacara PTDH Tiga Anggota Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Pimpin Upacara PTDH Tiga Anggota Polres Pohuwato. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Wakapolres Pimpin Upacara PTDH Tiga Anggota Polres Pohuwato. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

GoTimes.id, Wakapolres , Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., memimpin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat () terhadap tiga anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik profesi. berlangsung secara in absentia di halaman Mapolres , Kamis (23/10/2025), karena ketiganya tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Keamanan Natal dan Tahun Baru Jadi Fokus Polda Gorontalo

Dalam amanat Kapolres Pohuwato yang dibacakan oleh Wakapolres, disebutkan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda , masing-masing:

  • Nomor: Kep/207/IX/2025 atas nama Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso,
  • Nomor: Kep/208/IX/2025 atas nama Bripda Einstein Hans Anthonie, dan
  • Nomor: Kep/209/IX/2025 atas nama Brigpol Nelwan Ulyas.
Baca Juga  Polres Pohuwato Bedah Rumah Warga Tak Mampu Sambut Hari Bhayangkara ke-79

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam menegakkan serta memberikan sanksi bagi personel yang melanggar aturan dan mencederai kode etik profesi ,” ujar Kompol Heny membacakan amanat Kapolres.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Gerak Cepat Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Kemenkes

Ia menekankan pentingnya peristiwa tersebut dijadikan pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi .

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :