GoTimes.id, Yogyakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan dari berbagai kalangan menyusul munculnya kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Guru Besar Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof Dr R Agus Sartono, MBA, menilai persoalan utama MBG bukan pada ide besarnya, melainkan pada mekanisme penyalurannya.
“Kenapa MBG yang tujuannya sangat bagus tidak dilakukan menggunakan mekanisme yang sudah ada? Misalnya data penerima PKH di Kemensos atau data BOS dan KIP di Kementerian Pendidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/3/2025).
Prof Agus juga menyinggung pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, kabupaten/kota berwenang mengelola SD dan SMP, provinsi mengelola SMA/SMK, sementara pendidikan berbasis agama berada di bawah Kementerian Agama.
“Oleh sebab itu, beri kewenangan kepada daerah sesuai undang-undang. Badan Gizi Nasional (BGN) cukup melakukan monitoring. Dengan cara demikian, koordinasi dan tingkat keberhasilan akan lebih baik,” jelasnya.
Prof Agus menilai, panjangnya rantai penyaluran MBG membuat pengusaha besar lebih diuntungkan dibandingkan siswa. Dengan unit cost Rp15 ribu per porsi, kata dia, anak-anak justru hanya mendapat makanan senilai Rp7 ribu.
“Program Makan Bergizi Gratis akhirnya benar-benar menjadi ‘Makan Bergizi Gratis’ bagi pengusaha besar karena mendapat keuntungan yang besar secara gratis,” ujarnya.













