GoTimes.id, Gorontalo Utara – Seorang warga Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di depan sebuah masjid di desa tersebut.
Pelapor, Fin Isini (50), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kejadian itu ke Polres Gorontalo Utara pada Kamis, 18 September 2025. Laporan diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/109/IX/2025/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO.
Menurut keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat pelapor sedang memasang hiasan rumbai-rumbai di depan masjid untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak lama kemudian, terlapor yang diketahui bernama Nurhaya Husain datang dan memarahi pelapor, mempertanyakan alasan pemasangan rumbai-rumbai di lokasi tersebut.













