Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Kades Molantadu Serahkan Penjelasan Proyek Lapangan ke Sekdes, Apa Perannya dalam Pengelolaan Dana Desa?

×

Kades Molantadu Serahkan Penjelasan Proyek Lapangan ke Sekdes, Apa Perannya dalam Pengelolaan Dana Desa?

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Molantadu, Masrin T. Liputo. (Foto: Ist)
Kepala Desa Molantadu, Masrin T. Liputo. (Foto: Ist)

GoTimes.id, Utara – Polemik pembangunan lapangan di Desa , Kecamatan , Kabupaten Utara, memunculkan pertanyaan baru terkait peran Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa. Rabu (10-9).

Saat dikonfirmasi mengenai proyek senilai Rp315 juta tersebut, Kepala Desa , Masrin T. Liputo, memilih tidak memberikan penjelasan detail. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Sekretaris Desa () dan Tim Pelaksana Kegiatan ().

Baca Juga  Kapolda dan LPSK RI Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

“Hubungi saja Ibu , Pak, karena sepenuhnya dan koordinator lapangan yang lebih tahu mulai dari proses perencanaan sampai tahap pekerjaan. Semua kegiatan saya percayakan ke mereka sesuai tupoksi masing-masing perangkat desa,” ujar Masrin singkat.

Baca Juga  Polres Pohuwato Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Anehnya, ketika kembali dihubungi awak media untuk dimintai tanggapan lebih lanjut, Kepala Desa tidak merespons. Sikap ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana dirinya menjalankan tanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga  Pastikan Proses Seleksi Bersih, Wakapolda Gorontalo Tinjau Tes Jasmani Akpol

Sebab, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa memiliki peran sentral dalam seluruh proses keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :