GoTimes.id, Gorontalo Utara – Polemik pembangunan lapangan sepak bola di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, memunculkan pertanyaan baru terkait peran Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa. Rabu (10-9).
Saat dikonfirmasi mengenai proyek senilai Rp315 juta tersebut, Kepala Desa Molantadu, Masrin T. Liputo, memilih tidak memberikan penjelasan detail. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Hubungi saja Ibu Sekdes, Pak, karena sepenuhnya TPK dan koordinator lapangan yang lebih tahu mulai dari proses perencanaan sampai tahap pekerjaan. Semua kegiatan saya percayakan ke mereka sesuai tupoksi masing-masing perangkat desa,” ujar Masrin singkat.
Anehnya, ketika kembali dihubungi awak media untuk dimintai tanggapan lebih lanjut, Kepala Desa tidak merespons. Sikap ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana dirinya menjalankan tanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Dana Desa.
Sebab, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa memiliki peran sentral dalam seluruh proses keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.