GoTimes.id, Sulawesi Utara – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 216 gram. Barang haram tersebut dibagi dalam lima paket besar dan diamankan dari tangan dua tersangka berinisial MA alias Ary (28) dan NL alias Noval (31).
Keduanya ditangkap pada Jumat (22/8/2025) di Jalan Trans Babo, Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). MA merupakan warga Desa Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sementara NL tercatat sebagai warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Sangtombolang. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut di bawah pimpinan Panit Subdit I melakukan penyelidikan sejak 11 Agustus 2025.
Setelah sembilan hari pengintaian, tim berhasil menggerebek kedua tersangka yang kedapatan membawa, menyimpan, serta menguasai lima paket besar sabu yang dibungkus plastik dan dilapisi lakban hitam.