Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Tidak Penuhi Unsur Pidana, PSDKP Sangihe Lepaskan Kapal Bermuatan Rokok

×

Tidak Penuhi Unsur Pidana, PSDKP Sangihe Lepaskan Kapal Bermuatan Rokok

Sebarkan artikel ini
Muatan rokok yang akan dikembalikan oleh PSDKP tengah diangkut oleh buruh, Rabu (20/08/2025). (Foto: GoTimes/A.M Budiman)
Muatan rokok yang akan dikembalikan oleh PSDKP tengah diangkut oleh buruh, Rabu (20/08/2025). (Foto: GoTimes/A.M Budiman)

GoTimes.id, Kepulauan Stasiun Kabupaten Kepulauan melepaskan kembali motor MJ. MORO AMI yang ditangkap di Teritorial Laut Sulawesi WPPNRI 716, Posisi 04 57. 426 LU – 125 32.214 BT. Pada 9 Agustus 2025 kemarin dengan muatan ratusan karton .

Kepala , Martin Yermias Luhulima saat ditemui di ruang kerjanya usai rapat bersama Lanal , Imigrasi, Beacukai, KSOP , Selasa (19/08/2025) mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki hak dan kewenangan dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga  Dorong Budaya Literasi Sejak Dini, Dinas Perpustakaan Sangihe Gelar Bimtek Membaca Nyaring

“Karena muatannya adalah . Jika muatannya ikan, maka kami dapat memproses lanjut. Selain itu tersebut melintas damai dari Zulu ke Davao artinya dari Philipina ke Philipina” jelasnya.

Baca Juga  30 Tahun Megaria, Gelar Fun Run and Mega Fest

Lanjut dikatakan bahwa pokok masalahnya karena tidak memenuhi unsur pidana, sehingga tersebut akan dilepaskan.

“Jika unsur pidana terpenuhi, maka kapal tersebut akan kami proses, namun karena tidak memenuhi unsur, maka kapal akan kami lepaskan dan muatannya akan kami kembalikan sambil menunggu dokumen lainnya yang disiapkan” kata kepala Sangihe.

Baca Juga  Kapolri dan FKN Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan Nasional

Sementara itu beberapa pihak lain yang dihubungi terkait kapal motor bermuatan ini, enggan untuk mengeluarkan statemen dan meminta para awak media untuk menghubungi pihak PSDKP. Dengan alasan pihak PSDKP yang melakukan .

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :