GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Stasiun PSDKP Kabupaten Kepulauan Sangihe melepaskan kembali kapal motor MJ. MORO AMI yang ditangkap di perairan Teritorial Laut Sulawesi WPPNRI 716, Posisi 04 57. 426 LU – 125 32.214 BT. Pada 9 Agustus 2025 kemarin dengan muatan ratusan karton rokok.
Kepala PSDKP Sangihe, Martin Yermias Luhulima saat ditemui di ruang kerjanya usai rapat bersama Lanal Tahuna, Imigrasi, Beacukai, KSOP Tahuna, Selasa (19/08/2025) mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki hak dan kewenangan dalam penanganan kasus ini.
“Karena muatannya adalah rokok. Jika muatannya ikan, maka kami dapat memproses lanjut. Selain itu kapal tersebut melintas damai dari Zulu ke Davao artinya dari Philipina ke Philipina” jelasnya.
Lanjut dikatakan bahwa pokok masalahnya karena tidak memenuhi unsur pidana, sehingga kapal tersebut akan dilepaskan.
“Jika unsur pidana terpenuhi, maka kapal tersebut akan kami proses, namun karena tidak memenuhi unsur, maka kapal akan kami lepaskan dan muatannya akan kami kembalikan sambil menunggu dokumen lainnya yang disiapkan” kata kepala PSDKP Sangihe.
Sementara itu beberapa pihak lain yang dihubungi terkait penangkapan kapal motor bermuatan rokok ini, enggan untuk mengeluarkan statemen dan meminta para awak media untuk menghubungi pihak PSDKP. Dengan alasan pihak PSDKP yang melakukan penangkapan.