GoTimes.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL), sebagai bagian dari strategi mencetak aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas. Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang diimplementasikan di PTKL dianggap sebagai jalur pembibitan penting bagi calon ASN dan PNS.
“Implementasi PAK di PTKL sangat krusial karena institusi ini adalah jalur pembibitan calon ASN dan PNS. Saat lulus nanti dan memiliki kewenangan, mereka akan mampu menolak korupsi karena sudah terbentuk sikap mental yang jujur,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam Webinar Penguatan Kapasitas PTKL Seri 2, Selasa (29/7).
Ibnu menekankan empat bentuk korupsi yang kerap terjadi di lingkungan ASN, yakni gratifikasi, suap, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak antara urusan pribadi dan jabatan untuk mencegah konflik kepentingan.
“Kita harus bisa menempa mahasiswa dan diri sendiri untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. Hati-hati dan jauhi konflik kepentingan,” katanya.
Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. “Tidak harus jadi jaksa atau hakim. Dosen, mahasiswa, tokoh agama, bisa menjalankan pendidikan dan pencegahan korupsi. KPK tidak bisa sendirian,” tegasnya.
Webinar tersebut diikuti oleh sivitas akademika dari tiga PTKL: Politeknik Statistika STIS (BPS), Politeknik Pengayoman Indonesia (Kemenkumham), dan Politeknik Transportasi Perhubungan Darat Indonesia (Kemenhub).
Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, turut menjadi pembicara dalam sesi bertema Pengantar Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak boleh disebut budaya, melainkan kejahatan luar biasa.