GoTimes.id, Pohuwato — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen akta kematian. Penahanan dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Tersangka berinisial JYO, pria kelahiran Lemito, berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga memalsukan dokumen akta kematian yang dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian administratif serta konsekuensi hukum bagi pihak lain.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO pada 20 Juni 2025. Tindak lanjut dilakukan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES 1.9/2025/Reskrim pada 23 Juni 2025.
Penahanan terhadap JYO dilakukan berdasarkan sejumlah pasal hukum, yaitu:
- Pasal 77 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
- Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik;
- Subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi negara.
Laporan resmi penahanan disusun oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, dan disampaikan kepada Kapolres Pohuwato serta ditembuskan ke Wakapolres, Kasi Propam, dan Kasiwas.