GoTimes.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
“Ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Juri, penetapan hari libur tersebut merupakan bagian dari sejumlah hadiah kemerdekaan yang disiapkan pemerintah bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa libur nasional ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan yang meriah, seperti perlombaan dan pertunjukan budaya dalam rangka memperingati kemerdekaan RI.