Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

×

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers libur nasional (Rolando/detikcom)
Konferensi pers libur nasional (Rolando/detikcom)

GoTimes.id, Jakarta — Subianto menetapkan Senin, 18 2025 sebagai hari nasional. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Baca Juga  Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta di 2025, Ini Syaratnya

“Ini banyak hadiah di bulan . Pemerintah akan menjadikan 18 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, , sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, di , Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga  45 Tahun Berdiri, Akhirnya Kantor Perumda Air Minum Ake'u Banua Dapat Direnovasi

Menurut Juri, penetapan hari tersebut merupakan bagian dari sejumlah hadiah yang disiapkan pemerintah bagi .

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nasional ini diharapkan memberi ruang bagi untuk menggelar berbagai kegiatan yang meriah, seperti dan pertunjukan budaya dalam rangka memperingati kemerdekaan RI.