Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat Dicabut Izinnya karena Cemari Lingkungan

×

Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat Dicabut Izinnya karena Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan Konfrensi Pers terkait tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: Ist).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan Konfrensi Pers terkait tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: Ist).

Gotimes.id, Jakarta — mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah , .

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pencabutan dilakukan karena pelanggaran lingkungan dan lokasi tambang yang berada di .

Baca Juga  Lanal Tahuna Musnahkan Ratusan Ayam Ras Ilegal Selundupan dari Filipina

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

“Izin empat tambang ini diberikan oleh daerah pada 2004 dan 2006, saat kewenangan pertambangan masih berada di tangan bupati dan gubernur,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10-6).

Baca Juga  Kemenag Alokasikan Dana untuk PIP, KIP, dan Guru Non-PNS

Dari lima izin tambang yang tercatat di wilayah , hanya PT Gag Nikel, usaha PT Aneka Tambang (Antam) yang masih aktif. Perusahaan ini mengantongi izin Kontrak Karya (KK) yang dikeluarkan langsung oleh pusat.