Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Tarik Mobil Paksa, 7 Debt Collector Diamankan

×

Tarik Mobil Paksa, 7 Debt Collector Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tarik Mobil Paksa, 7 Debt Collector Diamankan. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Tarik Mobil Paksa, 7 Debt Collector Diamankan. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, Kota mengambil langkah tegas terhadap aksi yang dilakukan oleh sekelompok debt collector ilegal yang memaksa menarik kendaraan warga, Jumat (16-5).

Kasat Reskrim Kota mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga terkait upaya kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector di area parkir Mufida, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, sekitar pukul 17.30 WITA.

Baca Juga  Fitri Yusup Husain: Pastikan Tenaga Kerja Lokal Terserap di Kawasan Anggrek

Menurut kronologi, pada Kamis (15/5/2025), Tim Rajawali Satreskrim menerima informasi bahwa ada pihak yang mengaku sebagai debt collector akan menarik milik warga secara paksa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan melakukan interogasi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Benar, kami langsung merespons laporan itu. Dari hasil interogasi, para debt collector mengaku hendak menagih angsuran kendaraan yang telah menunggak selama dua tahun,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Sekretaris Komisi 3 DPRD Gorut Kawal Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir di Bubode

Tujuh orang debt collector tersebut langsung diamankan ke Gorontalo Kota untuk diberikan pembinaan. Polisi menekankan agar mereka menjalankan tugas secara humanis, tidak menggunakan kekerasan, dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada .

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro AP., S.I.K., M.T., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Baca Juga  Karo Ops Polda Gorontalo Cek Pos Ketupat dan Arus Lalu Lintas

“Kami tidak akan mentolerir aksi dalam bentuk apapun, termasuk kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum. Proses hukum harus diikuti, dan pihak leasing atau debt collector wajib melibatkan aparat penegak hukum dalam proses ,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :