Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

BULOG Klarifikasi Soal Penolakan Jagung dan Pembayaran yang Dikeluhkan Petani Jagung

×

BULOG Klarifikasi Soal Penolakan Jagung dan Pembayaran yang Dikeluhkan Petani Jagung

Sebarkan artikel ini
Petugas gudang saat melakukan pemeriksaan jagung petani. (Foto: Gotimes)
Petugas gudang saat melakukan pemeriksaan jagung petani. (Foto: Gotimes)

Gotimes.id, – Menanggapi keluhan sejumlah di Provinsi terkait hasil dan lambatnya proses , pihak memberikan klarifikasi melalui Pimpinan Cabang (Pincab) , La Ode Suleman Ngkalusa.

Menurut La Ode Suleman Ngkalusa, terhadap bukan tanpa dasar. , kata dia, menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyerap dan menyimpan sebagai cadangan jagung pemerintah, sehingga hasil yang diterima harus memenuhi sejumlah standar teknis.

Baca Juga  Panen Raya Jagung Kuartal III, Polres Pohuwato Perkuat Program Swasembada Pangan 2025

“Oleh karena itu, jagung yang kami terima harus memenuhi standar agar dapat disimpan dalam jangka waktu lama tanpa menurunkan mutu,” ujar La Ode. Rabu (14-5).

Baca Juga  Operasi Ketupat Otanaha 2025: Polda Gorontalo Perketat Pengamanan di Pelabuhan

Adapun persyaratan teknis dalam pengambilan hasil yang wajib dipenuhi mencakup:

  • Jagung pipilan kering
  • Kadar air maksimal 14 persen
  • Kandungan Aflatoksin maksimal 50 ppb
  • Bersih dari tongkol atau bonggol
  • Bebas dari jamur dan benda asing seperti tanah, batu, dan plastik
  • Kebersihan secara visual sesuai standar penyimpanan BULOG
Baca Juga  Polda Gorontalo Gelar Bakti Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Terkait keluhan petani soal keterlambatan , ia menyebut saat ini proses pencairan sudah berjalan lebih lancar.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :