Gotimes.id, Bone Bolango – Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G), Deno Djarai, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango. Kritik ini menyoroti pengangkatan staf ahli pimpinan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar tata tertib.
“Pengangkatan staf ahli harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya, semuanya harus melalui proses seleksi yang jelas dan terbuka,” tegas Deno. Kamis (9-1).
Menurutnya, kompetensi staf ahli harus menjadi prioritas utama. Ia menilai bahwa pemilihan staf ahli yang serampangan tidak hanya merugikan citra DPRD, tetapi juga membahayakan profesionalisme pemerintahan.
Deno menegaskan bahwa pengangkatan staf ahli DPRD harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Calon staf khusus dan staf ahli DPRD harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti pendidikan minimal S1 untuk staf khusus dan S2 untuk staf ahli, pengalaman kerja, serta rekam jejak yang bersih,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa pengangkatan staf yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan bahkan pelanggaran hukum.