Gotimes.id, Bone Bolango – Sebuah warung minuman keras (miras) yang terletak sekitar 800 meter dari Polsek Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, tampaknya kebal terhadap hukum.
Meskipun sudah beberapa kali dirazia oleh aparat kepolisian, warung yang dikelola oleh seseorang berinisial S, atau dikenal dengan nama “Tara”, tetap beroperasi dan terus menjual miras.
Pemilik warung ini tetap kedapatan menjual minuman keras meskipun telah berulang kali ditegur dan diingatkan oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan razia di warung tersebut.
Bahkan, menurut Kompol Karsum, pemilik warung telah dipanggil untuk diberi peringatan agar tidak menjual miras lagi.
“Polsek sudah memberikan teguran dan tindakan berupa razia,” ujar Kompol Karsum Ahmad kepada Hibata.id pada Kamis (26-12).
Ironisnya, meskipun razia dan peringatan telah dilakukan berulang kali, pemilik warung “Tara” tetap melanjutkan bisnis mirasnya.