Headline

Proyek Puskesmas Mananggu Diawasi ‘Hantu’ Ahli Listrik dan Engineer

×

Proyek Puskesmas Mananggu Diawasi ‘Hantu’ Ahli Listrik dan Engineer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)

Gotimes.id, Boalemo – Pengawasan proyek pembangunan lanjutan Gedung Puskesmas Mananggu oleh PT CEC senilai Rp157.869.750,00, yang berlangsung dari 15 Maret 2023 hingga 10 September 2023, diragukan penyelesaiannya sesuai ketentuan. Jumat (27-12).

Menurut Surat Perintah Kerja (SPK), anggaran untuk jasa konsultan pengawas mencakup biaya personil sebesar Rp136.000.000,00 dan biaya non-personil Rp6.225.000,00. Dokumen penawaran dan invoice PT CEC mencantumkan empat orang dalam tim pengawas, yaitu Sdr. IA, MT, SH, dan FB.

Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan hanya dua personil, Sdr. MT (Inspektur) dan Sdr. FB (Tenaga Administrasi), yang terlibat aktif dalam pengawasan. PT CEC dilaporkan hanya “dipinjamkan” oleh Sdr. MT untuk melaksanakan pengawasan, dengan Direktur PT CEC menerima fee sebesar 5% dari nilai kontrak.

Baca Juga  PJS Gorontalo Desak Kapolda Usut Dugaan Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan

Sementara itu, Sdr. IA (Supervision Engineer) hanya hadir sekali saat penandatanganan kontrak, dan Sdr. SH (Tenaga Ahli Listrik) sama sekali tidak berkontribusi dalam proyek. Nama mereka hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan seleksi. Sertifikat kompetensi keduanya bahkan disewa, dengan biaya masing-masing Rp2.500.000,00 dan Rp1.500.000,00.

Selama pelaksanaan proyek, seorang tenaga kerja di luar kontrak, Sdr. SD, dipekerjakan selama enam bulan dengan gaji Rp3.500.000,00 per bulan, mengakibatkan tambahan biaya Rp21.000.000,00 yang tidak sesuai SPK.

Baca Juga  Proyek Puskesmas Mananggu Terlambat, Spesifikasi Tak Sesuai

BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, terutama karena absennya tenaga Supervision Engineer dan Ahli Listrik yang tertera dalam SPK dan invoice. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran kepada PT CEC serta menambah pengeluaran di luar kontrak untuk menggantikan personil yang absen.

Praktik ini melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peraturan lain yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  RSUD ZUS Gorut: Biaya Tertunda, Nyawa Terancam

Awak media coba mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lamula, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sutriyani tidak memberikan tanggapan. Dua berita sebelumnya yang diterbitkan Hibata.id mengenai proyek ini juga tidak pernah ditanggapi olehnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600