Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Kejari Gorut Bongkar Jejak Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas

×

Kejari Gorut Bongkar Jejak Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas

Sebarkan artikel ini
Proses penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara di Kantor PUDAM Titra Gerbang Emas atas dugaan tindak pidana Korupsi, Senin (9-12). (Foto: Definitif/Indra Parinding)
Proses penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara di Kantor PUDAM Titra Gerbang Emas atas dugaan tindak pidana Korupsi, Senin (9-12). (Foto: Definitif/Indra Parinding)

Gotimes.id – Dugaan korupsi dalam penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” Kabupaten Utara pada tahun anggaran 2018-2019 memasuki babak baru.

Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Utara, dengan pengawalan ketat anggota TNI, melakukan di kantor PUDAM yang berlokasi di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Utara, pada Senin, (09-12), kemarin.

Baca Juga  Polda Gorontalo Ungkap TPPO via MiChat

ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yesky Verlangga Wohon, S.H., mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan telah disita.

Baca Juga  APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan

“Kami melakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM ‘Tirta Gerbang Emas’ untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019. Sejumlah dokumen yang relevan telah kami amankan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Yesky Verlangga Wohon.

Sebelumnya, hasil audit investigasi oleh pihak Kejaksaan mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Dana penyertaan modal yang diberikan kepada PUDAM seharusnya digunakan untuk proyek pemasangan Sambungan Rumah (SR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, terdapat dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.