Gotimes.id – Pimpinan DPR RI telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan pada 2025 hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Barang-barang tersebut adalah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa penerapan ini dilakukan secara selektif untuk menghindari beban pajak tambahan bagi masyarakat umum.
“Yang dimaksud memang selektif, hanya barang yang selama ini sudah dikenakan PPnBM yang akan dikenai PPN 12%,” kata Misbakhun dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (6-12), yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa barang mewah yang dimaksud mencakup mobil mewah, hunian mewah, dan apartemen mewah.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” jelas Dasco singkat.
Berdasarkan informasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang yang selama ini dikenakan PPnBM adalah barang-barang yang tergolong mewah dengan kriteria sebagai berikut:
- Bukan merupakan kebutuhan pokok.
- Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, terutama dengan penghasilan tinggi.
- Digunakan untuk menunjukkan status sosial.
Adapun barang-barang tersebut meliputi: