Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Menaker: Permenaker 16/2024 Hanya untuk Tahun Depan

×

Menaker: Permenaker 16/2024 Hanya untuk Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli dalam konferensi pers soal upah minimun 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika)
Menaker Yassierli dalam konferensi pers soal upah minimun 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika)

Gotimes.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, aturan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk tahun 2025.

Baca Juga  Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Sebagai Kasetpres RI

“Peraturan ini adalah langkah sementara untuk menjawab keputusan MK. Setelah ini, kami akan menyusun aturan baru bersama pengusaha dan serikat pekerja, yang bersifat jangka panjang dan lebih komprehensif,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Selasa (4-12).

Baca Juga  Satu Penyuluh per Desa, Target Swasembada Pangan 2027

Yassierli menambahkan bahwa penyusunan aturan jangka panjang membutuhkan waktu dan keterlibatan berbagai pihak, seperti buruh, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya.