Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Bone Bolango

10 Proyek PUPR Bone Bolango Ditemukan Bermasalah

×

10 Proyek PUPR Bone Bolango Ditemukan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id, Bone Bolango – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan proyek yang belum dikenakan denda keterlambatan pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2023. Selasa (19-11).

Berdasarkan laporan BPK, kekurangan volume pekerjaan tersebut mencapai total Rp 770.722.000, yang teridentifikasi pada sepuluh paket pekerjaan belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan. Jumlah ini merupakan hasil dari pemeriksaan fisik terhadap sepuluh paket pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Umar Karim Tantang Gubernur Baru: Stop Pesta, Segera Naikkan Harga Jagung

Rincian Sepuluh Paket Pekerjaan dengan Kekurangan Volume:

  1. Pemeliharaan Jalan Ruas Sp. Moutong – Tunggulo – Toto, Cs
  2. Peningkatan Jalan Ruas Sp. Moutong – Iloheluma, Cs
  3. Peningkatan Jalan Ruas Sp. Talango – Bube, Cs
  4. Peningkatan Jalan Ruas Sp. Talango – Padengo, Cs
  5. Peningkatan Jalan Ruas Sp. Kramat – Lomaya, Cs
  6. Peningkatan Jalan Ruas Sp. Bandungan – Hubulo, Cs
  7. Peningkatan Jalan Ruas Sp. Akses Taman Wisata Laut Olele, Cs
  8. Peningkatan Jalan Ruas Sp. Oluhuta – Oluhuta Dalam, Cs
  9. Peningkatan Jalan Ruas Sp. Talango – Talango Dalam, Cs
  10. Peningkatan Jalan Ruas Sp. Huluduotamo – Ulantha, Cs
Baca Juga  RSUD dr. Hi Zinal Umar Sidiki Gelar Pelatihan ACLS Untuk Tenaga Medis

Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan lima paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai denda sebesar Rp 128.597.000.

Baca Juga  AMBUNGU Geruduk Kantor BPD Buhu, Beri Waktu 3x24 Jam untuk Copot Kades

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas PUPR Bone Bolango, Nirwan Utiarahman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut.

“Dinas PUPR telah menginstruksikan kepada penyedia untuk segera menyelesaikan pembayaran TGR (Tuntutan Ganti Rugi), baik berupa denda keterlambatan maupun kekurangan volume, ke kas daerah,” ujar Nirwan Utiarahman.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :