Gotimes.id, Jakarta – Jaksa menghadirkan seorang ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso. Namun, pihak Jessica menyatakan keberatan dan memilih meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out.
“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ujar Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18-11).
Jessica bersama tim kuasa hukumnya kemudian meninggalkan persidangan. Hidayat menjelaskan bahwa sidang PK seharusnya menjadi forum bagi pemohon, dalam hal ini Jessica Wongso, untuk mengajukan bukti baru (novum), bukan kesempatan bagi jaksa menghadirkan ahli atau saksi.
“Kami sebagai penasihat hukum pemohon, Jessica Wongso, pada hari ini menyatakan keberatan atas kehadiran ahli dari pihak termohon. Sebagaimana sudah kami sampaikan pada sidang sebelumnya, sidang PK adalah panggung bagi pemohon, bukan untuk pihak termohon menghadirkan ahli,” tegas Hidayat usai persidangan.