Gotimes.id, Kabupaten Gorontalo – Dua warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, berinisial RT dan UP, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo terkait dugaan penyelewengan dana desa. Pengaduan ini mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan bibit jagung yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasi. Sabtu (9-11).
RT dan UP menyatakan bahwa bibit jagung yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024. Mereka menduga keterlibatan seorang aparat desa yang berperan sebagai aktor dalam penyelewengan ini. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk penerima bibit, mantan Penjabat Kepala Desa Buhu, bendahara desa, dan sejumlah pemerhati korupsi.
Menurut pengaduan tersebut, bibit yang didistribusikan bermasalah, ditandai dengan kemasan yang tidak sesuai merek asli, kualitas bibit yang rendah, dan kegagalan bibit untuk tumbuh saat ditanam. Salah satu penerima bibit melaporkan bahwa bibit tersebut bahkan menghasilkan tongkol yang kurang baik. Selain itu, biaya tanam untuk bibit ini dilaporkan lebih tinggi dari yang seharusnya.