Gotimes.id, Bone Bolango – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2023.
Sekretaris Jenderal BEM UG, Samsul Wahidji, menilai pelanggaran ini mengindikasikan adanya kesengajaan. Ia bahkan mencurigai adanya praktik kongkalikong antara kontraktor dengan dinas terkait yang perlu diusut tuntas.
“Kasus seperti ini harus diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Bukan hanya soal kekurangan volume pekerjaan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik proyek ini,” tegas Samsul. Jumat (22-11).
Ia juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Samsul menambahkan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah dinas yang terkesan tidak tegas, menurut Samsul, turut menyebabkan keterlambatan penerapan denda pada lima paket pekerjaan proyek di Bone Bolango.
“Ada proyek dengan nilai denda keterlambatan mencapai ratusan juta rupiah, tetapi belum dikenakan. Ini menunjukkan adanya kelalaian dinas,” ucap Syamsul.
Selain itu, Samsul juga menyoroti dampak kekurangan volume pekerjaan terhadap masyarakat. Ia menyebut pengguna jalan yang seharusnya menikmati hasil proyek justru dirugikan.
“Jika pekerjaan dilakukan sesuai aturan, tentu tidak akan ada temuan seperti ini. Tapi yang terjadi, seolah harus menunggu temuan BPK dulu baru ada perbaikan,” imbuh Samsul.
Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kekurangan volume pekerjaan pada sepuluh paket proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelola Dinas PUPR Bone Bolango. Total kekurangan volume tersebut mencapai Rp 770.722.000.
Selain itu, terdapat lima paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan dengan nilai total Rp 128.597.000.
Klarifikasi Kepala Dinas
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas PUPR Bone Bolango, Nirwan Utiarahman, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan BPK. Ia menginstruksikan para penyedia jasa untuk segera menyetorkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), baik untuk kekurangan volume pekerjaan maupun denda keterlambatan, ke kas daerah.
“Proses pembayaran TGR sudah kami instruksikan kepada penyedia untuk segera diselesaikan,” ujar Nirwan.
BEM UG berharap tindakan tegas dapat segera dilakukan oleh aparat hukum agar kasus ini tidak berulang di masa depan.