Gotimes.id, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial AA (21), yang terlibat dalam kasus pencurian di Kolam Renang Lahilote, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Pelaku ditangkap pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Prof. Dr. H.B. Jassin No. 1, Limba B, Kota Selatan, saat sedang berjualan nasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, Muhammad Kanz Antu (17), seorang pelajar yang kehilangan tas berisi dua ponsel, yaitu Vivo Y12 dan Samsung A51, saat berenang di Kolam Renang Lahilote. Tas yang diletakkan di tribun kolam tersebut diduga dicuri oleh pelaku, menyebabkan kerugian bagi korban senilai sekitar Rp6.000.000.
“Tim Resmob Otanaha segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Dalam penyelidikan, tim menemukan nomor ponsel yang digunakan oleh saksi MIA, yang mengaku membeli salah satu ponsel dari pelaku AA. Berbekal informasi tersebut, tim berhasil melacak dan menangkap AA, kemudian membawanya ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia menjalani proses hukum. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.