Scroll untuk membaca artikel sob
Kabupaten Bone Bolango

800 Meter dari Polsek Tilongkabila, Warung Miras Jadi Tetangga Tak Tersentuh

×

800 Meter dari Polsek Tilongkabila, Warung Miras Jadi Tetangga Tak Tersentuh

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)

Menjelang pergantian tahun, konsumsi miras di diperkirakan meningkat signifikan. Kondisi ini menjadi alarm bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal. Terlebih, program Asta Cita Presiden yang bertujuan menciptakan masyarakat lebih tertib dan taat hukum membutuhkan dukungan nyata di lapangan.

Fakta bahwa warung milik Tara tetap beroperasi meski dekat dengan markas aparat penegak hukum menunjukkan adanya celah pengawasan. Sementara itu, di wilayah lain dalam kecamatan yang sama, sejumlah tempat penjualan miras hingga pabrik cap tikus telah menjadi target razia polisi.

Baca Juga  Panen Melimpah di Bone Bolango, Bibit Maxxi Buktikan Diri Jadi Solusi Unggul Petani Jagung

Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak hanya melakukan razia sporadis, tetapi juga mengawal penegakan hukum secara berkelanjutan. Langkah tegas dan konsisten diperlukan untuk memutus rantai distribusi miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat juga menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca Juga  APH Diminta Usut Tuntas Temuan BPK Soal Proyek PUPR Bone Bolango

Dengan tantangan yang ada, aparat kepolisian diharapkan mampu menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam menegakkan aturan secara adil dan menyeluruh. Hanya dengan tindakan nyata, penyelundupan dan penjualan miras ilegal dapat ditekan, mendukung terciptanya masyarakat yang lebih tertib dan beradab.