Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas PUPR Bone Bolango, Nirwan Utiarahman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut.
“Dinas PUPR telah menginstruksikan kepada penyedia untuk segera menyelesaikan pembayaran TGR (Tuntutan Ganti Rugi), baik berupa denda keterlambatan maupun kekurangan volume, ke kas daerah,” ujar Nirwan Utiarahman.













