Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti sikap manajemen PT GPL. Ia menilai alasan perusahaan yang mengaku tidak mengetahui status visa WNA sebagai dalih yang sulit diterima secara administratif.
“Saya melihat ini bentuk kepongahan PT GPL. WNA itu datang pasti atas keinginan perusahaan. Tidak mungkin dibukakan pintu pabrik kalau tidak ada koordinasi. Sejak tiba di Jakarta sudah ada koordinasi, artinya perusahaan tahu dia tidak punya visa kerja,” kata Hamzah.
Ia menegaskan, setiap orang asing yang masuk ke kawasan industri semestinya tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalih kunjungan after sales market atau pemeliharaan mesin, menurutnya, tidak bisa membenarkan penggunaan visa turis di area pabrik.
“Orang kalau berwisata itu ke tempat wisata, bukan ke pabrik. Kalau sudah masuk pabrik, dia pasti bekerja,” ujarnya.
Hamzah juga mempertanyakan sanksi yang dinilai hanya berhenti pada deportasi dan surat peringatan. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Keimigrasian yang memuat ancaman pidana bagi pelanggar maupun pihak yang memberi ruang bagi pekerja asing tanpa izin.
“Kalau memang ada tahapannya, tolong bukakan tahapannya. Apakah harus peringatan pertama, kedua, ketiga, baru pidana? Semua orang tahu, kalau orang asing bekerja tanpa visa kerja, ada sanksi pidana, termasuk pihak yang memberi ruang,” imbuhnya.














