Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

WNA Tak Sesuai Izin Tinggal, Hamzah Sidik Kritisi PT GPL dan Sebut Imigrasi Kecolongan Lagi

×

WNA Tak Sesuai Izin Tinggal, Hamzah Sidik Kritisi PT GPL dan Sebut Imigrasi Kecolongan Lagi

Sebarkan artikel ini
WNA Tak Sesuai Izin Tinggal, Hamzah Sidik Kritisi PT GPL dan Sebut Imigrasi Kecolongan Lagi. (Foto: Febri/Gotimes.id)
WNA Tak Sesuai Izin Tinggal, Hamzah Sidik Kritisi PT GPL dan Sebut Imigrasi Kecolongan Lagi. (Foto: Febri/Gotimes.id)

Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti sikap manajemen PT GPL. Ia menilai alasan perusahaan yang mengaku tidak mengetahui status visa sebagai dalih yang sulit diterima secara administratif.

“Saya melihat ini bentuk kepongahan PT GPL. itu datang pasti atas keinginan perusahaan. Tidak mungkin dibukakan pintu pabrik kalau tidak ada koordinasi. Sejak tiba di Jakarta sudah ada koordinasi, artinya perusahaan tahu dia tidak punya visa kerja,” kata Hamzah.

Baca Juga  Windra Lagarusu Jadi Pemateri Perdana Binrohtal Keluarga Besar DPRD Gorontalo Utara

Ia menegaskan, setiap orang asing yang masuk ke kawasan industri semestinya tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalih kunjungan after sales market atau pemeliharaan mesin, menurutnya, tidak bisa membenarkan penggunaan visa turis di area pabrik.

Baca Juga  Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Gorontalo Utara Ditunda

“Orang kalau berwisata itu ke tempat wisata, bukan ke pabrik. Kalau sudah masuk pabrik, dia pasti bekerja,” ujarnya.

Hamzah juga mempertanyakan sanksi yang dinilai hanya berhenti pada dan surat peringatan. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Keimigrasian yang memuat ancaman pidana bagi pelanggar maupun pihak yang memberi ruang bagi pekerja asing tanpa izin.

Baca Juga  H. Suyuti Serap Aspirasi Warga Tontayuo dan Lamu dalam Reses DPRD Gorontalo

“Kalau memang ada tahapannya, tolong bukakan tahapannya. Apakah harus peringatan pertama, kedua, ketiga, baru pidana? Semua orang tahu, kalau orang asing bekerja tanpa visa kerja, ada sanksi pidana, termasuk pihak yang memberi ruang,” imbuhnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :