GoTimes.id, Gorontalo Utara — Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, melontarkan kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan dua Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan PT Gorontalo Panel Lestari (GPL), Selasa (24/2).
Hamzah menyebut peristiwa itu sebagai “kecolongan kedua” oleh otoritas imigrasi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia mengaku telah melihat langsung surat teguran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo kepada PT GPL yang mengonfirmasi adanya dua WNA berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.
“Prinsipnya mereka berdua berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan PT GPL,” tegas Hamzah dalam forum tersebut.
Menurut Hamzah, kasus serupa pernah terjadi pada 2014 di PLTU Tomilito. Saat itu, ia mengklaim menemukan enam WNA yang diduga melanggar izin tinggal.
“Dulu tahun 2014, saya sendiri yang menangkap enam orang di PLTU Tomilito karena laporan ke TIMPORA dan Imigrasi tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menyayangkan sikap otoritas yang dinilai tidak mengambil langkah tegas, padahal dugaan pelanggaran telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).














