“Cari tahu namanya. Kalau ada berita atau foto yang muncul selain dari kita, berarti dari kamu. Kamu yang akan saya cari,” kata Herman menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Sebagai seorang wartawan, Herman mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. Ia menilai tindakan itu telah menghalangi kebebasan pers dan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Saat dikonfirmasi mengenai insiden ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menyatakan belum menerima informasi terkait kejadian tersebut.
“Saya cari info dulu ya, Mas. Kita cek dulu biar jelas semua,” ujar Kombes Pol. Desmont Harjendro saat dihubungi awak media.
Kasus ini menjadi perhatian, terutama karena menyangkut kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.