Selain kualitas bibit, dalam RAB, harga bibit jagung seharusnya Rp 2.400.000 per dus, tetapi faktanya bibit dibeli dengan harga Rp 900.000 per dus. Dengan total pembelian sebanyak 72 dus, selisih anggaran yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp 105,2 juta. Masyarakat juga mempermasalahkan pencairan anggaran yang dilakukan secara tunai tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai peraturan.
RT dan UP berharap Inspektorat Kabupaten Gorontalo segera melakukan audit khusus terhadap anggaran pengadaan bibit jagung ini. Mereka berharap langkah ini dapat mengungkap kebenaran dan menghentikan praktik penyelewengan dana desa yang merugikan masyarakat.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pj Bupati Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepolisian Daerah Gorontalo, Kejaksaan Negeri Limboto, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, serta Camat Tibawa.