Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023

×

Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) , Brigjen Pol Simson, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Bidang Hukum (Raker Bidkum) Tahun Anggaran 2025 yang mengusung tema “Peluang dan Tantangan Criminal Justice System (CJS) dalam Menyikapi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pembahasan RUU KUHAP”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Q, Selasa (25/2).

Baca Juga  Diskominfotik Gorontalo Dorong Penguatan Keamanan Informasi Lewat Forum Persandian 2025

Seminar tersebut dihadiri oleh Irwasda, seluruh Pejabat Utama , Auditor Madya Tk III, Kapolresta, Kapolres Gorontalo, dan Kapolres Bone Bolango.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Simson menekankan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Buka Latihan Pra Ops Pekat Otanaha 2025

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara, pemerintahan, dan .

Baca Juga  Anggaran Rp 500 Juta untuk Kunjungan ke Luwuk, Ketua DPRD Gorontalo Minta Dialihkan

“Hukum diciptakan untuk menjamin ketertiban, keseimbangan, serta keadilan bagi . Dengan demikian, hak dan kewajiban setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai asas Equality Before The Law,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :