Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023

×

Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, – Wakil Kepala Daerah (Wakapolda) , Brigjen Pol Simson, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Bidang Hukum (Raker Bidkum) Tahun Anggaran 2025 yang mengusung tema “Peluang dan Tantangan Criminal Justice System (CJS) dalam Menyikapi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pembahasan RUU KUHAP”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Q, Selasa (25/2).

Baca Juga  Razia Tempat Karaoke Ilegal, Polsek Bone Bertindak Cepat

Seminar tersebut dihadiri oleh Irwasda, seluruh Pejabat Utama , Auditor Madya Tk III, Kapolresta, Kapolres , dan Kapolres Bone Bolango.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Simson menekankan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Baca Juga  Irjen Pol Eko Wahyu Ikut Doa Syukuran Lebaran Ketupat Bersama Forkopimda Gorontalo di Masjid Al-Magfirah Reksonegoro

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara, pemerintahan, dan masyarakat.

Baca Juga  Seleksi Polri di Gorontalo Dijamin Transparan, Irwasda Terapkan Prinsip BETAH

“Hukum diciptakan untuk menjamin ketertiban, keseimbangan, serta keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, hak dan kewajiban setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai asas Equality Before The Law,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :