Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Validasi dan Pencairan BSU 2025 Dimulai, Cek Status Sekarang

×

Validasi dan Pencairan BSU 2025 Dimulai, Cek Status Sekarang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Gotimes.id, Gorontalo – Proses verifikasi, , dan pencairan Bantuan Subsidi Upah () 2025 terus dilaksanakan oleh pemerintah. Program bantuan sebesar Rp600.000 ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli pekerja dan buruh di tengah tekanan ekonomi nasional.

Verifikasi awal penerima dilakukan oleh Ketenagakerjaan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta. Setelah lolos dari tahap tersebut, data akan divalidasi lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di .kemnaker.go.id, yang kini telah dapat diakses setelah sebelumnya berstatus “Segera Hadir”.

Baca Juga  Ketegasan Diperlukan dalam Pengawasan Pemerintahan

Cara Cek BSU di Kemnaker

Pekerja dan buruh dapat mengecek status dengan cara yang lebih mudah, hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan 16 digit NIK
  3. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan
  4. Klik “Cek Status”
  5. Notifikasi status penerima BSU akan muncul di bagian bawah laman

Sistem validasi kali ini lebih sederhana dibanding sebelumnya karena tidak lagi mewajibkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor telepon, atau email.

Baca Juga  BRI Salurkan KUR Rp83,88 Triliun Hingga Juni 2025, Sektor Pertanian Jadi Penyerap Terbesar

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Peserta aktif program Ketenagakerjaan per 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
Baca Juga  JPPI: Transformasi Digital Pendidikan Jadi Ladang Korupsi Baru

Pemerintah menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan penerima tidak memenuhi syarat, maka dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Pencairan Langsung ke Rekening Bank

BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar di bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :