Gotimes.id, Gorontalo – Proses verifikasi, validasi, dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus dilaksanakan oleh pemerintah. Program bantuan sebesar Rp600.000 ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli pekerja dan buruh di tengah tekanan ekonomi nasional.
Verifikasi awal penerima BSU dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta. Setelah lolos dari tahap tersebut, data akan divalidasi lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di website bsu.kemnaker.go.id, yang kini telah dapat diakses setelah sebelumnya berstatus “Segera Hadir”.
Cara Cek Validasi BSU di Website Kemnaker
Pekerja dan buruh dapat mengecek status validasi dengan cara yang lebih mudah, hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kode Captcha yang ditampilkan
- Klik “Cek Status”
- Notifikasi status penerima BSU akan muncul di bagian bawah laman
Sistem validasi kali ini lebih sederhana dibanding sebelumnya karena tidak lagi mewajibkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor telepon, atau email.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
Pemerintah menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan penerima tidak memenuhi syarat, maka dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Pencairan Langsung ke Rekening Bank
BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar di bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia.