Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Peristiwa

Unjuk Rasa Memanas, Jurnalis Jadi Korban Tangan Besi Kombes

×

Unjuk Rasa Memanas, Jurnalis Jadi Korban Tangan Besi Kombes

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Polda Gorontalo, Senin sore (23-12). (Foto: Dok. Istimewa)
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Polda Gorontalo, Senin sore (23-12). (Foto: Dok. Istimewa)

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan ,” kata Wawan. Ia juga berharap Kapolda , Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, segera mengambil tindakan tegas atas insiden ini.

Insiden ini menjadi pengingat penting akan perlindungan kerja-kerja jurnalistik. Organisasi mendesak agar kejadian serupa tidak terulang, dan pelaku yang melanggar diberikan sanksi tegas.

Baca Juga  Seorang CPNS Pemda Sangihe, Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos

“Kebebasan adalah salah satu pilar demokrasi. Kami berharap aparat kepolisian dapat menghormati tugas jurnalis di lapangan,” ujar Wawan Akuba.

Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Persatuan Indonesia (PWI) , Andi Arifuddin, meminta oknum perwira itu memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas tindakannya.

Baca Juga  Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta

“Jika terbukti bersalah, kami meminta Kapolda untuk mencopot oknum tersebut dari jabatannya,” tegas Andi.

Menurut Andi, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18. Pasal 4 menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga  Piket Opsnal Amankan Captikus Yang Dikirim Melalui Kapal di Pelabuhan Nusantara Tahuna

“Kami menyerahkan ini sepenuhnya kepada untuk diproses sesuai yang berlaku,” imbuh Andi.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :