“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” kata Wawan. Ia juga berharap Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, segera mengambil tindakan tegas atas insiden ini.
Insiden ini menjadi pengingat penting akan perlindungan kerja-kerja jurnalistik. Organisasi wartawan mendesak agar kejadian serupa tidak terulang, dan pelaku yang melanggar hukum diberikan sanksi tegas.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kami berharap aparat kepolisian dapat menghormati tugas jurnalis di lapangan,” ujar Wawan Akuba.
Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Andi Arifuddin, meminta oknum perwira polisi itu memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas tindakannya.
“Jika terbukti bersalah, kami meminta Kapolda untuk mencopot oknum tersebut dari jabatannya,” tegas Andi.
Menurut Andi, tindakan tersebut melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18. Pasal 4 menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polda Gorontalo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Andi.