“Indikator seperti ini memang masih perlu dibahas lebih lanjut,” tambahnya.
Meski terjadi penurunan jumlah penduduk miskin, Indeks Kedalaman Kemiskinan meningkat dari 2,69 menjadi 3,41, yang menunjukkan bahwa kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan masih tinggi. Selain itu, Indeks Keparahan Kemiskinan, yang mengukur ketimpangan di antara penduduk miskin, juga meningkat dari 0,59 menjadi 1,02.
Secara keseluruhan, tren tingkat kemiskinan di Gorontalo Utara menunjukkan penurunan dari 2015 hingga 2024, dengan penurunan terbesar pada Maret 2019 sebesar 1,59 poin dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan kemiskinan sempat terjadi pada 2021 akibat dampak pandemi Covid-19. Pada 2024, tingkat kemiskinan mencapai level terendah sejak kabupaten ini terbentuk.
Penghitungan kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengacu pada pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar, yang menetapkan garis kemiskinan sebagai batas pengeluaran minimum untuk makanan dan nonmakanan. Sumber data utama untuk pengukuran tingkat kemiskinan ini adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024.