Gotimes.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai permasalahan keuangan yang sedang dihadapi. Dalam keterangannya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tunjangan kepala desa (SILTAP), serta pengelolaan keuangan secara umum.
“Kami terus berupaya. Tiga hari yang lalu, saya sudah langsung menghadap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk memohon agar Kementerian Keuangan mencairkan sisa dana gaji P3K. Dari total Rp11 miliar, hingga 2024 ini baru Rp2 miliar lebih yang dicairkan, sehingga masih ada Rp8 miliar lebih yang belum turun. Itu yang kami mintakan kepada kementerian melalui DJPK untuk menutupi dana yang telah kami bayarkan remburs pada bulan Desember kemarin. Kami sudah membayarnya dengan meminjam dana dari pos anggaran lain,” jelas Suleman. Rabu ( 18-12).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti hak-hak kepala desa terkait SILTAP yang masih dalam proses.
“Kami tunggu sampai tanggal 20 Desember agar mereka menyerahkan tagihan. Tinggal bulan Desember saja, SILTAP dan SPUM masih dalam proses. Kami sudah memberikan waktu dua minggu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sampai kemarin, mereka masih ada yang belum melengkapi. Kami sudah mengirimkan surat kepada BMDES untuk diteruskan kepada kepala-kepala desa. Jadi, bukan berarti uangnya ada dan kami tahan atau korupsi. Itu tidak benar. Segala proses pengelolaan keuangan telah diatur sesuai regulasi,” tegasnya.
Suleman juga menjelaskan perubahan signifikan dalam aturan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, aturan saat ini sangat ketat dan semua penggunaan dana telah ditentukan oleh pusat.
“Dulu kita dianggap sebagai daerah otonom, tetapi sekarang ini seperti hanya menjalankan instruksi pusat. Idealnya, daerah otonom itu mampu mengelola belanja sesuai kebutuhan sendiri. Namun, realitanya, sekarang belanja sudah sepenuhnya diarahkan dari pusat,” ungkapnya.