BeritaNasional

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

×

Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).
Syarat Penghapusan Utang UMKM di Era Prabowo. (Foto: Istimewa).

Gotimes.id, Jakarta – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar utang bank Anda bisa dihapus atau dilunasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan, yang merupakan produsen pangan penting. Dengan kebijakan ini, mereka diharapkan dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih berdaya,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Baca Juga  Operasi Lilin 2024: Lalu Lintas Terkendali, Keamanan Terjaga

Namun demikian, tidak semua utang petani, pekebun, peternak, dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, kebijakan ini hanya berlaku bagi nasabah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sudah tidak mampu membayar. Pernyataan ini disampaikan oleh Maman setelah menghadiri penandatanganan PP No. 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.

“Penghapusan utang ini berlaku di bank BUMN anggota Himbara,” kata Maman.

Baca Juga  Peningkatan Perceraian Akibat Judi Online dan Politik

Ia menambahkan bahwa penghapusan piutang macet ini berlaku dengan nominal pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan. Kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh permasalahan tertentu, seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi COVID-19. Selain itu, nasabah penerima kebijakan ini harus tergolong tidak mampu membayar piutang selama kurang lebih 10 tahun.

Secara singkat, berikut adalah syarat agar utang peternak, petani, pekebun, dan UMKM dapat dihapus oleh pemerintah:

Baca Juga  Penyidikan Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Dimulai

1. Berutang di bank anggota Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
2. Nominal utang maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
3. UMKM bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
4. Nasabah tidak mampu membayar piutang selama kurang lebih 10 tahun.

Itulah syarat-syarat agar utang di KUR BRI Anda bisa dihapus dan dilunasi melalui kebijakan ini.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :