GoTimes.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru pada tahun 2026. Hal ini disampaikan meski target pendapatan negara ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun.
Dari jumlah itu, penerimaan pajak dipatok Rp2.357 triliun. Menurut Sri Mulyani, peningkatan pendapatan negara akan dilakukan dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bukan lewat kebijakan baru.
“Padahal pajaknya tetap sama. Jadi bukan berarti setiap kali penerimaan negara naik, pajak juga dinaikkan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada kelompok ekonomi lemah. Misalnya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas pajak. Sedangkan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar dikenakan pajak final 0,5 persen.