Gotimes.id – Pemerintah berencana menerapkan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang berpotensi melarang kendaraan dengan pelat hitam untuk mengakses BBM bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tujuan pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM hanya diterima oleh pihak yang berhak.
“Subsidi ini harus tepat sasaran. Tidak adil jika kendaraan pelat hitam, yang digunakan untuk angkutan barang atau sektor non-publik, ikut menikmati BBM subsidi seperti solar atau Pertalite,” ujar Bahlil. Kamis (5-12), dilansir dari CNBC Indonesia.
Kendaraan dengan pelat kuning, yang digunakan untuk transportasi umum seperti angkot, akan tetap diperbolehkan menerima BBM subsidi.
Skema pembatasan BBM subsidi ini telah dibahas sejak 2022, namun keputusan final belum juga tercapai. Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM. Dalam rencana yang bocor ke publik, subsidi BBM untuk kendaraan pribadi akan dibatasi berdasarkan kapasitas mesin.
Kendaraan bermesin bensin dengan kapasitas maksimal 1.400 cc akan tetap bisa membeli BBM subsidi. Sementara itu, kendaraan bermesin diesel dengan kapasitas mesin hingga 2.000 cc masih berhak mendapatkan subsidi solar.