GoTimes.id, Gorontalo Utara — Aktivitas pertambangan rakyat yang dikelola oleh koperasi di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, menjadi perhatian lantaran diduga belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun sudah beroperasi dan dilaporkan telah menelan korban jiwa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa Hulawa, Wahyu Pomalingo, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Hulawa, Selasa (3/2/2026).
Sekretaris desa membenarkan bahwa hingga saat ini aktivitas pertambangan di Desa Hulawa masih masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI), karena ketiga koperasi yang beroperasi belum mengantongi izin resmi berupa IPR.
“Secara izin, memang belum ada IPR. Jadi aktivitas tambang yang ada masih bisa dikategorikan PETI,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga koperasi pertambangan rakyat yang saat ini beraktivitas di wilayah Desa Hulawa. Ketiganya baru memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan penambangan.
Lebih lanjut, Sekretaris Desa Hulawa menyampaikan bahwa saat ini pengurusan izin untuk ketiga koperasi tersebut masih dalam proses.














