Menurut Haris, percepatan pembahasan menjadi penting agar dokumen SOTK dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum penyelesaian RPJMD.
“Kita pacu supaya Perda ini selesai sebelum RPJMD, sehingga bisa langsung masuk dalam dokumen pembangunan daerah,” jelasnya.
Dari hasil kajian sementara, perampingan OPD diproyeksikan mampu menghemat hingga Rp18,5 miliar dari beban APBD. Namun, efisiensi ini harus dibayar dengan konsekuensi pada posisi sejumlah pejabat eselon II.
“Ada yang harus diturunkan atau menunggu masa pensiun untuk mengisi posisi lain. Tapi kita berharap semua tetap pada jalur yang sesuai aturan,” ungkap Haris.
Rencana ini selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke paripurna. Meski demikian, Haris tidak menutup kemungkinan munculnya perbedaan sikap dari fraksi–fraksi DPRD.
“Walaupun ada fraksi yang tidak setuju, tetap akan diproses sesuai mekanisme agar memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.