“Untuk keseluruhan barang bukti tersebut diamankan di kantor Polres Sangihe Guna Proses Lidik/Sidik Lebih lanjut,” jelasnya.
Disisi lain, Kasat Narkoba saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (09/10/3025) menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh pihaknya terkait dengan ijinnya.
“Contoh beer bintang, itu memang dijual bebas, namun lokasi yang kami lakukan operasi tidak mengantongi ijin untuk itu, makanya kami tindaki,” ujarnya.
Selain itu juga apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut dalam rangka meminimalisir tindak pelanggaran hukum akibat dari konsumsi minuman beralkohol.













