“Dan juga saat operasi dilaksanakan, terlebih dahulu di sampaikan maksud kedatangan dari satnarkoba dan menunjukan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe dalam rangka razia miras dan itu do baca oleh C.R dan juga T.S,” ujarnya.
Terhadap keterangan yang diperoleh tersebut, pihak Satnarkoba kembali melakukan pendalaman atas keterangan tersebut.
“Kami berharap agar pihak C.R dan L.J.M.S dapat menerangkan dengan baik terkait siapa yang menjadi pemasok minuman beralkohol tersebut,” harapnya.
Pasalnya kata Hevry, diduga kegiatan penjualan minuman beralkohol asal Philipina di tempat tersebut telah berlangsung lama.
“Dalam upaya penegakan hukum ini juga, sangatlah penting dukungan dari semua pihak, masyarakat, tokoh agama dan lainnya,” tandasnya.













