GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe saat ini tengah mendalami kasus minuman beralkohol asal Philipina yang ditemukan di dalam tempat fotocopy dengan alamat Jalan Tona 2, Kelurahan Tahuna Timur.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sangihe, Iptu Hevry Samson, pihaknya terus melakukan penyelidikan. “Dan terkait hal tersebut, sudah ada beberapa pihak yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” terang Hevry.
Mereka yang dipanggil antara lain C.R pengelola tempat foto copy dan sablon, T.S selaku pemilik bangunan foto copy dan sablon, L.J.M.S selaku pemilik bangunanfoto copy dan sablon, serta K.T alias O.
Dari pemeriksaan beberapa pihak tersebut, Hevry mengatakan bahwa terinformasi bahwa Pemilik Minuman Ilegal Asal Philipina adalah perempuan L.J.M.S.
“Namun C.H tidak mengetahui darimana dan siapa yang membawa atau menyerahkan minuman beralkohol asal Philipina kepada L.J.M.S,” tegasnya.
Sementara untuk T.S sendiri diperlukan kRena saat Satnarkoba Polres Sangihe melakukan pemeriksaan di tempat foto copy dan menemukan minuman beralkohol asal Philipina, TS













