GoTimes.id, Gorontalo – Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Gorontalo menegaskan bahwa kasus viral pembatalan pernikahan seorang warga Gorontalo yang mempelai prianya merupakan anggota Brimob, murni merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K., mengatakan bahwa setiap anggota Polri yang hendak menikah wajib mengikuti prosedur izin perkawinan melalui sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R).
“Dalam kasus ini, yang bersangkutan telah mengikuti prosedur pengajuan izin dan sidang BP4R sesuai ketentuan. Namun, pembatalan acara pernikahan sepenuhnya merupakan keputusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan tugas atau kebijakan institusi,” ujarnya, Selasa (12/8).
Kombes Pol. Danu mengakui memahami kekecewaan pihak keluarga mempelai wanita. Meski demikian, pihaknya telah melakukan pembinaan dan klarifikasi internal sesuai aturan yang berlaku di tubuh Polri.