“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan perjalanan dinas, sumber anggarannya, dan berapa hari perjalanan tersebut dilakukan,” ujar Masrin kepada wartawan. Jumat (30-1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjalanan dinas kepala desa se-Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun 2017 tersebut diduga tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada item perjalanan dinas dan melibatkan 63 desa.
Hingga saat ini, penyidik Polres Gorontalo Utara masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan permasalahan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.














