GoTimes.id, Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan saham PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA) ke dalam papan pemantauan khusus mulai Jumat (25/7/2025). Langkah ini dilakukan setelah BEI mencatat adanya aktivitas perdagangan saham CDIA yang tidak biasa sejak pertama kali melantai di bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan sejumlah aspek dalam melakukan pengawasan terhadap pergerakan saham suatu emiten. Aspek tersebut mencakup fluktuasi harga, volume transaksi, pola order, serta informasi material yang relevan.
“Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan investor, di mana BEI memberikan sinyal adanya pergerakan harga atau pola transaksi yang tidak biasa pada efek tertentu, sehingga investor dapat mempertimbangkan kembali keputusan investasinya,” ujar Nyoman dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/7/2025).
BEI juga menanggapi isu perubahan kepemilikan saham CDIA oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) yang tercatat dalam laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Per 21 Juli 2025, kepemilikan saham TPIA di CDIA tercatat menyusut sebesar 0,2% atau 29,5 juta saham, dari 9,02% menjadi 9%.
Meski demikian, data prospektus menunjukkan bahwa TPIA merupakan pemegang saham pengendali CDIA dengan total kepemilikan sebesar 74,89 miliar saham atau 60% dari total saham pasca penawaran umum perdana (IPO). Nyoman menegaskan bahwa berdasarkan prospektus, TPIA berkomitmen untuk tidak melepas pengendaliannya selama 12 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.