Gotimes.id, Gorontalo – Tim Opsnal Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Kamis Kamis 19 Juni.
Pelaku diketahui berinisial Gita Rianda (33), warga Kota Bogor, yang merupakan karyawan baru di sebuah rumah makan di Kota Gorontalo. Ia membawa kabur dua kendaraan milik tempat kerjanya, yakni motor RX King bernomor polisi AD 4360 AL dan mobil Pajero Sport bernopol DM 1974 B.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terungkap setelah saksi, Bayu Adi Nugroho, rekan kerja pelaku, menemukan rumah makan dalam keadaan terbuka dan kedua kendaraan sudah tidak berada di lokasi. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku membawa kabur kendaraan secara bersamaan.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil menemukan motor RX King di tangan seorang warga Kota Timur yang mengaku membeli motor tersebut dari pelaku melalui Facebook,” ungkap Yos Guntur. Jumat (20-6).